
Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tanam porang.
Rapat yang di gelar di aula Gedung DPRD Trenggalek ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Camat Pule, serta Kepala Desa Sidomulyo, Wahyono.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Muh Husni Tahir, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang terjadi berpotensi mengganggu rencana pembangunan pabrik porang di Trenggalek.
“Rencana pembangunan pabrik porang ini sangat penting untuk mendukung pengembangan komoditas porang di daerah kita. Namun, jika masalah ini terus berlarut, bisa menghambat rencana tersebut,” ungkap Husni.
Program pengembangan porang ini merupakan inisiatif dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dan diharapkan mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Husni menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Kami bukan ingin menghakimi, tetapi sebagai bagian dari tugas pengawasan, kami perlu memastikan hasil pengawasan dari semua pihak,” tegasnya.
Husni berharap permasalahan yang timbul akibat program KUR ini bisa segera diselesaikan dan dampaknya tidak berlarut-larut, mengingat potensi besar yang dimiliki oleh komoditas porang dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Sidomulyo tersebut tidak akan menggangu roda pemerintahan di desa.
Agus menyampaikan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana, tanpa terpengaruh oleh situasi yang ada.
“Artinya, tidak boleh terpengaruh dengan situasi saat ini. Dan harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Sekdes Sidomulyo telah diberhentikan sementara seiring dengan masalah yang muncul terkait pelaksanaan program KUR.
Agus juga menjelaskan bahwa terkait rotasi perangkat desa, hal tersebut merupakan hak dari Kepala Desa untuk menilai kinerja perangkat desanya.
“Perangkat desa harus menunjukkan kinerja yang optimal. Jika tidak, maka Kepala Desa berhak mengganti atau menggeser posisi perangkat tersebut. Yang penting, mutasi yang dilakukan harus betul-betul berdasarkan kinerja perangkat desa itu sendiri,” tambahnya.(tj).