Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pencuri sepeda pancal diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, satu diantaranya adalah sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri sepeda pancal ini di tiga lokasi yang berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.
Mereka masing – masing berinisial FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah berinisial MA (31) warga Sampang Madura.
Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal kepada awak media, Minggu (17/12/2022).
Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv.
Perwira dua melati emas dipundak ini menambahkan, komplotan itu beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.
“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas AKBP Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.
Kami sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku akan dijerat Pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana 8 tahun penjara. .(rus)