Suksesi, Nasional, SURABAYA – Tiga sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disikat tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur.
Komplotan itu merupakan pemain lama yang kerap membuat resah warga Kota Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Tersangka MC (49), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, bertugas sebagai eksekutor (pemetik)
Sebelumnya MC pernah berurusan dengan pihak berwajib pada tahun 2003 lalau atas kasus pencurian besi.
Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Banyu Urip Kidul.
MC mengaku baru kali ini melakukan aksi curanmor, namun kita tidak percaya begitu saja, dan kami masih mendalami kasus ini.
Sementara itu, MR (51) warga Jalan Patemon Timur Surabaya yang merupakan residivis kasus pencurian di Minimarket pada tahun 2021 silam itu sebagai perantara.
MR mengaku telah menjual tiga unit sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisisl ST warga Jalan Banyuurip Surabaya.
“Salah satunya adalah sepeda motor, Honda Beat, dijual seharga Rp 2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan curian itu dibagi bersama dengan MC,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan kepada wartawan Jum’at (23/08/2024).
Teguh menyebut, tersangka MC mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar sewa kos dan kebutuhan sekolah anaknya.
Sedangkan ST mengaku menerima sepeda motor tanpa dilengkapi surat atau dokumen tersebut untuk dijual kembali.
Jika sepeda motor tidak dapat digunakan, ST membongkar dan menjual komponen-komponennya secara terpisah. Ia juga mengakui telah tiga kali membeli sepeda motor dari MR.
Kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait terkait kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor ini,” tutup Kompol Teguh. (rus)