Suksesi Nasional, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah (PD) harus mencapai minimal 85 persen. Baik itu pelayanan publik di tingkat kelurahan, Kecamatan maupun Dinas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan Lurah, Camat dan Kepala PD Kota Surabaya dengan capaian minimal 85 persen.
Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan pelayanan di kantor Kecamatan Semampir Surabaya yang terkesan lemot.
Berdasarkan pantauan awak media, pada hari Sabtu 17 Desember 2022, beberapa warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan atau e – KTP dibuat kecewa, bahkan terpaksa ada yang kembali.
Pasalnya, hingga pukul 9: 30 Wib, ruang pelayanan Kantor Kecamatan Semampir terlihat masih kosong.
Seperti yang dialami salah satu warga bernama Suprapto (66) warga Wonosari lor RT – 09 RW – 14 Kel. Wonokusumo Surabaya hendak mengurus e – KTP mengaku sangat kecewa.
Saya sangat kecewa mas, disini pelayanannya kurang memuaskan, saya dari tadi menunggu sejak jam 8 lebih, saya masuk, ternyata belum ada petugas yang datang, ada satu orang, ibu -ibu, saya tanya katanya masih menunggu sampai sekarang jam setengah sepuluh.
Dalam hati saya, saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan kantor Kecamatan Semampir ini mas,” kata pria paruh baya dengan nada kesal.
Sementara itu, Yunus Camat Semampir saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com diruang kerjanya menjelaskan, pihaknya sangat berterima kasih atas saran dan kritik dan ini menjadi bahan evaluasi.
Kedepan saya berjanji akan memperbaiki terkait pelayanan kami, sesuai keluhan dari masyarakat.
Memang tadi ada petugas yang terlambat dan itu sudah ijin, kan hari Sabtu , dan juga pintu tidak ditutup.
Nanti kita panggil semua, biar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata pria asal Kabupaten Bangkalan Madura ini.(rus)