‘GANAS Akan Tutup Portal‘
Suksesi Nasional, Blitar – Persoalan limbah PT Greenfields Indonesia hingga kini belum mendapatkan jalan keluar. Meski sudah diperingatkan oleh pemerintah kabupaten Blitar serta diberinya batasan waktu agar dilakukan perbaikan terkait pengolahan limbah, namun nampaknya PT Greenfields Indonesia belum melakukan usaha-usaha serius ke arah itu. Bahkan jajaran manager PT Greenfields juga sudah dipanggil berkali kali oleh DPRD Kabupatenen Blitar.
Salah satu ormas pemerhati lingkungan hidup Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) terus menyoroti persoalan ini. Bertempat di kantor Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, GANAS dan PT Greenfields mengadakan pertemuan, Rabu (15/7/2020).
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Waluyo (50), warga Sumber Arum Tegalsari Wlingi, peternak ikan koi yang menjadi korban pengolahan limbah PT Greenfields. Kepada awak media Waluyo mengungkapkan kekesalannya.
“Limbahnya mengalir sampai ke Sumber Arum hingga akhirnya masuk ke kolam kami. Limbahnya kental sehingga ikan kami mati. Kerugian yang pertama sudah ditangani tapi belum clear, belum selesai semuanya. Berikutnya 375 ekor yang mati, kerugian ditaksir sekitar 11 juta lebih. Diberi kompensasi tapi terlalu lama, yang pertama belum selesai,” ucap Waluyo kesal.
Rizky Rendyana, Kades Ngadirenggo mengungkapkan hal serupa. Kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, ada warganya peternak ikan yang terkena limbah.
“Kejadiannya beberapa bulan lalu, ada 9 warga kami peternak ikan yang terkena limbah. 6 peternak koi dan 3 peternak ikan lele.
Saya akan terus ikuti perkembangannya.
Hal ini sudah disampaikan pada forum terbuka agar pihak Greenfields segera merealisasikan kerugian-kerugian yang diderita warga”, katanya.
Dalam pertemuan itu juga Ormas GANAS memberi ultimatum pada pihak Greenfields. Disepakati dalam forum, mulaiKamis tanggal 16/07/2020, PT GI harus sanggup untuk tidak menggelontorkan kotoran sapi ke sungai. Sesuai nota kesepakatan yang dituangkan di lembar berita acara yang disaksikan okeh Muspika setempat .
“PT Greenfields Indonesia harus menghentikan pembuangan limbah ke sungai maksimal 2 minggu sejak penandatanganan Berita Acara,” kata Joko Wiyono ketua GANAS.
“Kami sangat tersinggung karena sikap yang mengabaikan peringatan-peringatan yang sudah disampaikan melalaui Komisi III pada bulan Februari kemarin, nyatanya tetap saja limbah peternakan PT Greenfields Indonesia dibuang ke sungai,” terang Joko.
Lebih lanjut Joko mengatakan jika investor masih bandel, maka GANAS akan minta Dinas terkait mengembalikan klas jalan, yakni jalan klas II A sesuai Perda Kabupaten Blitar.
“Kami tidak akan kompromi lagi akan dan akan menutup jalan masuk. Saya minta agar Pemkab Blitar mengembalikan fungsi klas jalan sesuai Perda Nomor 04 bab 4 dan 9 tahun 2008 yang sudah direvisi tahun 2020”, tegas Joko.
Selama ini PT Greenfields tidak hanya melanggar peraturan lingkungan hidup, namun juga melanggar kapasitas jalan yang hanya jalan klas II A,” pungkas Joko.
Dalam pertemuan di kantor Kecamatan Wlingi tersebut awak media belum sempat meminta keterangan pihak Greenfields. Untuk itu awak media mencoba menemui manager PT Greenfields di lokasi pabrik. Namun berdasarkan keterangan pihak security satpam, baik Humas dan manager PT Greenfields sedang tidak berada di tempat.
Untuk diketahui, PT Greenfields lndonesia Wlingi mulai beroperasi sejak Agustus 2018 dengan kapasitas kandang mencapai 10 ribu ekor. (ek)