Suksesi Nasional, Lamongan-
Untuk kesekian kalianya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mendapat laporan terkait pelanggaran Pilkada 2020. Kali ini Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan, LPKPK, Ketua bersama anggotanya, Rabu (14/10/2020).
Kedatanganya tak lain adalah melaporkan salah satu ASN, yang notabenenya sebagai Kepala Sekolah SMAN di Lamongan. Hal tersebut dilaporkan karena lembaga pendidikan melakukan kampanye untuk salah satu Paslon Cabup-Cawabup Pilkada Lamongan.
Menurut Jhoni Eko Prastiyo, mengatakan,” jika kedatangannya adalah untuk pelaporan adanya pengumpulan massa dan kampanye terselubung oleh pihak ASN di salah satu lembaga pendidikan di Kab.Lamongan.
” Ya sekitar puluhan massa melakukan kampanye terselubung yang dikemas seperti workshoop, dimana penyampaian materinya mengarah ke rana politik. Dalam materi itu, salah satu isinya adalah salah satu Paslon Cabup-Cawabup sangat peduli akan nasib guru PNS maupun non PNS. Kami membawa bukti berupa berupa visual flashdisk, dan bukti tertulis yang kami serahkan di Bawaslu, ” kata Ketua LPKPK, pada sejumlah awak media.
Disinggung nama terlapor dan lembaga pendidikan yang terlibat, Ketua LPKPK
tidak berbicara banyak.
” Intinya ada, dan kami punya bukti video dan bukti tertulisnya, bahkan kegiatan tersebung itu baru kemarin, ” tambahnya.
“ Kami beharap Pilkada yang aman dan nyaman serta memyenangkan, namun ada bukti ketidaknetralan ASN makanya kami laporkan. Sebagai mana dalam undang-undang ASN wajib netral, makanya ada pelanggaran kami juga wajib melaporkan ke Bawaslu untuk meluruskam, karena ini sudah menyalahi aturan. Kami yakin dan berharap Bawaslu secepatnya menindaklanjuti dan segera memprosesnya, ” pungkas Ketua LPKPK usai melaporkan ke kantor Bawaslu itu.
Sementara itu Tony Wijaya mengatakan,jika pihak Bawaslu akan segera menindak lanjuti laporan dari LPKPK.
” Bawaslu, segera melakukanklarifikasi, kajian dan penelitian, apalagi sudah ada bukti visualnya dan bukti tertulisnya itu. Itu nantinya kami serahkan ke Ketua Bawaslu dan Kordiv yang menangani terkait pelaporan pelanggaran, ” kata salah satu anhhoya Bawaslu Kab. Lamongan, usai menerima laporan dari LPKPK itu.(rul)