Suksesi Nasional.com,Pasuruan – Upaya dalam memberikan wawasan hukum kepada masyarakat, mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan dari Fakultas Hukum menggelar sosialisasi di pendopo Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Rabu (24/8) malam.
Kegiatan sosialisasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 07 ini mendapat respon positif dari tokoh masyarakat, Karang Taruna, Babinsa, Babinkabtibmas, Wakil Rektor Unmer dan Mahasiswa KKN 07.
Sebagai narasumber, Indah Sari Dewi mengatakan, di era modern saat ini, perkembangan teknologi informasi sangat pesat dan cepat, sehingga mengakibatkan tingginya potensi kejahatan melalui elektronik.
“Dalam perkembangan teknologi saat ini kita harus bijak dalam menggunakannya, terutama orang tua harus lebih memahami, dan mengerti dalam menyikapi teknologi Gadget, sehingga mampu terhindar dari jeratan hukum UU ITE, maka jagalah jarimu dalam menggunakan Gadget/HP,” ujar Indah.
Ia menambahkan, dalam semboyan jarimu adalah harimaumu, maksudnya adalah agar kita lebih berhati-hati dalam bergaul dalam dunia digital, sebab apa yang kita lakukan dan selamanya meninggalkan rekam jejak digital yang tidak dapat dihapus serta dapat di akses kembali.
Dalam kesepatan itu Naura juga memberikan penyuluhan tentang pernikahan siri. Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral dilakukan, maka menikah sangat dianjurkan dalam agama islam, namun nikah siri untuk saat ini lebih banyak dampak Negatifnya daripada dampak Positifnya.
“Terutama untuk wanita jangan gampang diajak untuk nikah siri, sebab mampu berdampak kurang baik untuk kedepannya”, jelas Naura.
Ditempat yang sama, salah satu mahasiswa Iqbal mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum saat ini sangat dibutuhkan, agar mereka lebih memahami hukum, dan dengan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih melek hukum dan tidak menggunakan otot dalam peyelesaian perkara.
“Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan dua tema penting, yang pertama bertemakan Pencegahan Kejahatan di Dunia Maya (cyber crime) di Tinjau dari Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Narasumber Indah Sari Dewi, yang kedua bertemakan Dampak Perkawinan Siri dengan Narasumber Naura,” ujar Iqbal.
Wakil dekan Wiwin Arista, SH, MH., mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengerti bagaimana dalam mengambil langkah dan dampak yang di akibatkanya. “Hukum adalah aturan yang harus dimengerti lalu ditaati oleh masyarakat, maka dengan peyuluhan hukum dalam progran KKN ini masyarakat lebih memahami hukum,”ujar Wiwin.
Wiwin berharap bahwa apa yang di berikan mahasiswa kepada masyarakat mampu dimengerti dan di realisasikan oleh masyarakat, sehingga kedamaian dan ketentraman dapat terjaga dengan baik. (rif)
.