Suksesi Nasional, Kediri – Satu terobosan dilakukan Pemerintah Kota Kediri,melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Clean Governance demikian harapan yang disampaikan Endang Kartikasari ST. MM Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kediri,bahwa semua itu tidak lepas dari dukungan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pers, Rabu (29/maret)
Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PUPR, dengan menghadirkan narasumber Ashar .S.H dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Ipda Heri Purnomo, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kediri Kota,Perwakilan Pers, Inspektorat serta Dinas Kominfo.
“Harapan kami dengan menggandeng pers, sebagai salah satu sarana penyebarluasan informasi atas kegiatan kami lakukan,” jelas Kepala Dinas PUPR Kota Kediri.
Sejumlah materi terkait menjadikan Tindak Pidana Korupsi disampaikan bergantian dari pihak Kejaksaan dan Polres Kediri Kota. Adanya aduan atau laporan masyarakat, bukan berarti merupakan korupsi, bila proyek tersebut telah lama dikerjakan, ucapnya.
Ipda Heri purnomo mengatakan, Seperti jalan berlubang sekarang marak adanya aduan,sebaiknya dicek dan segera dikerjakan berdasarkan skala prioritas. Namun aduan seperti contoh ini bukan merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Penegasan juga disampaikan Kejaksaan, bahwa penindakan terbaik terkait kasus korupsi justru melakukan pencegahan, jadi Sebelum dilakukan pekerjaan sebaiknya semua pihak diberi pemahaman dahulu.
Bila kemudian ada aduan atau laporan, bukan berarti ada tindak pidana namun pihak Inspektorat akan turun melakukan audit untuk memastikan apakah ada kerugian uang negara apa tidak.
Dan bagi pihak pelapor sebaiknya memberikan identitas jelas serta data yang lengkap,” ungkap Ashar.
Sementara Warsito selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Kediri menjelaskan awalnya banyak pihak yang mempertanyakan. Kali pertama menggelar kegiatan melibatkan Pers,karena media ini merupakan usulan dari Ibu kepala dinas setelah sebelumnya kami diskusikan.
“Tujuan kami, agar lebih efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang belum memahami terkait pekerjaan melalui Dinas PUPR,” terangnya.
Bahkan,diawali Sosialisasi terkait Penyuluhan Hukum kemudian dilanjutkan kerjasama antara Dinas PUPR dengan APH dengan melibatkan Pers, ini menunjukkan pemerintahan yang terbuka, bebas dari segala bentuk penyelewengan sehingga dengan transparansi bisa meminimalisir aduan dari masyarakat,” pungkasnya.(fan)