Suksesi Nasional, Pasuruan Kota – Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu dari pelaku diambil tindakan tegas dibagian kakinya karena melawan saat mau ditangkap
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T, 2 bilah sajam (celurit), plat nomor dan barang bukti lainnya.
Dalam melancarakan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kec. Gadingrejo sebagai eksekutor.
Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan yang menjualkan hasil kendaraan curian.
Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Jauhari saat konferensi pers Jum’at (27/05/2022).
Jauhari menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.
“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” jelas AKBP Jauhari.
Dia menyampaikan, tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kel. Kandangsapi Kec. Panggungrejo, juga pernah melakukan aksi yang sama di 3 lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” sebut Jauhari.
Atas perbuatannya,kedua tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.
“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,”pungkasnya. (cong/hum)