Suksesi Nasional, NGAWI – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Desa Watualang Kabupten Ngawi Jawa Timur.
Mirisnya, dia (S) melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Aksi bejat tersangka S diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/08/2024) lalu.
Wanita peruh baya itu curiga karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluannya.
Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.
“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (06/09/2024).
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.
Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.
“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukuman, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (hum/ rsd)