Polres Lamongan Atensikan Penyalahgunaan Narkoba Dibawah Umur
Suksesi Nasional, Lamongan-
Kinerja Polres Lamongan selama kurun 2021 dinilai cukup memuaskan, sebagaimana hal itu terlihat saat menggelar Press Converence, Kamis (30/12/2021). Giat pelaporan diakhor tahun ini, ditandai dengan pemusnahan barang buktii yang disita petugas mulai dari Miras hingga Narkotika, dan barang bukti lainya dari pengungkapan beberapa kasus.
Berdasarkan data Polres Lamongan, sebanyak 82 kasus Narkotika berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan. Secara terperinci penyalahgunaan Narkoba tercatat ada 54 kasus dan obat keras sedikitnya 28 kasus dengan total 105 orang terjerat.
“Tadi ada sekitar 87 Gram sabu-sabu, 887 butir Pil Dobel L dan 160 butir Pil Carnopen kita musnahkan hasil ungkap kasus selama setahun,” ungkap AKBP Miko Indrayana saat giat pemusnahan barang bukti di Mapolres Lamongan, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, untuk peredaran minuman keras Polres Lamongan berhasil meringkus 378 liter miras tradisional tuak dan 144.5 liter arak berbagai merk.
Seluruh barang bukti di atas dimusnahkan dengan disaksikan Bupati dan Dandim 0813 Lamongan beserta seluruh PJU Polres Lamongan.
“Ini bentuk tanggung jawab kami, semoga bisa menciptakan situasi kamtibmas kepada seluruh masyarakat di Lamongan,” papar Miko.
Namun diakui Miko masih ada sejumlah pekerjaan rumah jajaran Polres Lamongan. Ia menyebut tugas berat itu adalah penyalahgunaan narkoba yang menyasar anak dibawah umur.
“Yang masih menjadi atensi kami ialah penyalagunaan narkotika dibawah umur,” ujar Miko.
Selain miras dan narkotika dalam Anev akhir tahun ini, Polres juga memusnahkan hasil Ops Cipta Kondisi selama sepekan dengan temuan ratusan kenalpot brong dan sejumlah sepeda motor tak sesuai spesifikasi.
Polres Lamongan menggelar analisa dan evaluasi (Anev) kinerja selema 2021. hasilnya, sejumlah kasus yang mendominasi di tahun sebelumnya berhasil ditekan dan mengalami penurunan.
Seperti angka kecelakaan dan pelanggaran berkendara menunjukan penurunan yang cukup signifikan. Di tahun 2020 tercatat 13.111 orang melanggar ketentuan dan pada 2021 sedikitnya hanya ada 4.618 pelanggar.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan tren penurunan kasus pelanggaran mecapai 64.77 persen. Menurutnya, angka tersebut seiring berkurangnya mobilitas warga selama pandemi.
“Meski melandai, angka kecelakaan di Lamongan masih bisa ditekan melalui pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung seperti pemulihan PJU dan jalan rusak,” lanjut Kapolres Lamongan.
Sedangkan lewat Ops Cipta Kondisi yang dilakukan intens jajaran Polsek lanjut Kapolres, ” Jajaran mendapati fenomena balap liar di sejumlah ruas jalan. Dalam sepekan Ops Cipta Kondisi ini berhasil meringkus sejumlah motor dan ratusan kenalpot brong.
“Kami mengamankan 15 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dan 155 buah kenalpot brong yang hari ini kita musnahkan,” papar Miko.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno telah memetakan sejumlah ruang jalan yang menjadi petaka penyebab kecelakaan.
“Di tahun 2021 zona rawan kecelakaan atau blackspot berada di Kecamatan Babat, sedangkan 2021 ini ada di Plosowahyu karena median jalan kerap dijadikan sarana putar balik dan terjadi 21 kecelakaan dan 5 orang meninggal dunia,” katanya
Kedepan, Imbuh Aristianto, akan dilakukan tindak lanjut dengan membuat kajian dan mapping blackspot untuk menekan fatalitas kecelakaan.
“Kami juga akan mengoptimalkan RSPA Center dan sosialisasi penegakan hukum secara elektronik di wilayah hukum Polres Lamongan,” pungkas Kasatlatas Polres Lamongan.(rul)