Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial FKE (28) warga Jalan Benowo Surabaya diciduk aparat Kepolisian lantaran mengedarkan obat – obatan terlarang jenis pil LL atau pil koplo.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 3 buah botol plastik warna putih berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL masing – masing sebanyak 1.000 butir dengan jumlah 3.000 butir dengan jumlah total sebanyak 3.400 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastic kecil kosong dan 1 unit handpone merek OPPO warna Gold.
Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hedro Utarnya mengatakan, penangkapakan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras atau pil koplo dilingkungannya.
Dari informasi itu, kami bersama Tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada Jum’at 17 Pebruari 2023 pukul 14:00 Wib,” ujar AKP Hendro kepada awak media Minggu (26/02/2023).
Saat kita lakukan penggeledahan, sebut Hendro, ditemukan beberapa bungkus plastik berisi obat keras atau pil koplo berlogo LL disimpan didalam rumah pelaku jalan Benowo Surabaya Barat.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Tanjung Perak jalan Kalianget Surabaya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas kami memperoleh keterangan bahwa ribuan butir pil koplo tersebut didapat dari temannya berinisial G saat ini masih dalam proses pengejaran aparat (DPO),” terang Hendro.
Atas perbutannya, tersangka terancam pasal 196 jo pasal 08 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan. (rus)