Suksesi Nasional, Surabaya – Pemerintah telah resmi melarang warga untuk mudik lebaran Idul Fitri1442 H .Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19). Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai 6 – 17 Mei 2021.
Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei. Hal itu diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4/21) pekan lalu.
Surat edaran Satgas COVID 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan mengatakan, jelang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, jajaran Polres Tanjung Perak akan melakukan penyekatan kendaraan di beberapa wilayah diantaranya Pos Suramadu dari Surabaya menuju Madura dan dari arah Madura menuju Surabaya.
Kemudian kita akan mendirikan Pos Pengamanan (PAM) di Gapura Surya Nusantara (GSN) kemudian ada juga Pos Pantau di Jalan Dupak dan Jalan M. Nasir Surabaya.
Untuk Pos penyekatan kita berdasarkan perintah pimpinan yaitu sifat rayonesasi yang tidak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum Rabu (28/04/2021).
Ganis menambahkan, untuk mekanisme penyekatan, karena dari awal pemerintah sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang pulang mudik sebelum tanggal 5 Mei 2021, harus memiliki surat Rapid H – 1 dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Ini tentunya akan berbeda – beda keluar masuknya, misalnya kendaraaan untuk distribusi makanan dari perusahaan swasta, kalau untuk orang umum harus memiliki surat keterangan dari Kelurahan setempat.
Sementara untuk pegawai Negeri seperti ASN kemudian TNI Polri, harus ada surat keterangan dari pimpinannya masing- masing dan sudah ada aturan dari eselonnya,” kata Ganis.
Saat ditanya terkait penyekatan di Jembatan Suramadu pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang, Ganis menyebut, apabila ada kendaraan umum yang kedapatan membawa penumpang kita lakukan tindakan tegas, tentunya akan kita tahan hingga selesai lebaran.
Sementara bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, akan di putar balik, baik kendaraan yang dari arah Surabaya menuju Madura maupun dari arah Madura menuju Surabaya.
Kan ini larangan ya, tentunya kalau sudah dilarang, ya harus putar balik lah, nanti kalau kita temukan kendaraan umum bawa penumpang, maka kita tahan sampai habis lebaran.
Kita harus tegas bahwa virus COVID – 19 ini belum berkakhir, bahkan saat ini ada indikasi virus corona varian baru. Tentunya keselamatan adalah hukum tertinggi.
Sementara untuk Jembatan Suramadu, kita tidak akan melakukan penutupan, namun ada pengecualian bagi kendaraan membawa distribusi makanan, Ambulance, itu yang penting.
Nanti ada petugas gabungan TNI Polri dan juga Satpol PP serta anggota Linmas kita terjunkan dilapangan dan sudah kita lakukan pola – polanya juga.
Semoga kita tetap lancar semuanya. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan egois – lah, sayangi diri kita sendiri dan orang lain,” tutup Ganis Setyaningrum usai gelar Konferensi Pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.(rus)