Beranda Headline

Ngeri ! Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Sita 36 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Keras

Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu – sabu jaringan Internasional.

Barang bukti  (BB) yang berhasil diamankan polisi cukup fantastis yakni narkoba seberat 36, 27 Kg  dan 6.000 butir pil ekstasi atau pil doble L.

FOTO ISTIMEWA = Para Tersangka Saat Dikeler Oleh Petugas

Sementara para tersangka bernama Yudi Astono (40) warga JL. Kalijudan Taruna Surabaya dan Agus Wahyu Rianto (38) warga JI.Jolotundo Baru Surabaya serta Tri Juni Fahrudin (28) warga Dsn. Madureso Ds. Madureso Kec Dawar Bladong Kec . Dawar Blandong Kab. Mojokerto.

Kapolres Tannjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Hendro Utaryo menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka YA pada hari Selasa 09 Agustus 2022 sekitar pukul 11:00 Wib disebuah rumah kos Jalan Kajudan Surabaya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polda Jatim Musnahkan, 116, 073 Kg Sabu, 34.417 butir Ekstasi

Dari tangan YA, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,165 Kg dan pil ekstacy sebanyak 4.987 butir dan pil doble L dan Y sebanyak 209.000 butir.

Kepada petugas YA mengaku nekat mengedarkan sabu atas perintah dari tersangka YWR dengan sistem ranjau.

Berdasarkan dari keterangan YWR, kasus tersebut kemudian dikembangkan. Pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 Wib, dijalan Tapak Siring Surabaya ditemukan narkoba seberat 6,93 gram dan serbuk ekstacy warna biru seberat 8,34 gram dan pil ekstacy sebanyak 10 butir.

Dari keterangan YWR, sabu dan pil ekstacy yang jumlahnya cukup besar itu merupakan titipan dari tersangka TJF di Desa Temuireng Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto Jawa Timur,” ujar AKBP Anton saat konferensi pers Selasa (16/08/2022).

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Polwan, Polres Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis

Anton menambahkan, petugas kemudian menuju ke Desa Temuireng Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto dan berhasil menangkap TJF. Dari tangan pelaku, Polisi menemukan pil keras atau pil doble L sebanyak 11.300.000 butir.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 30,111 Kg. Barang haram tersebut ditanam oleh pelaku disebuah lahan sawah di Dsn Meduroso Ds Meduroso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.

Barang bukti sabu dan pil keras itu merupakan milik AWR yang dititipkan kepada TJF,” jelas AKBP Anton.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal hukuman mati. (rus)

Baca Juga :  Ngaku Bersalah, Pengendara Harley Davidson Melintas di Jalur R4 Jembatan Suramadu, Minta Maaf

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini