Suksesi Nasional, Surabaya –Seorang Tukang Becak berinisial SL (50), asal Jalan Banowati Kel. Simolawang Kec. Simokerto, Surabaya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap SL setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dirumah Kos – Kosan Jalan Prabowo Kec. Semampir Kota Surabaya.
Dari tangan SL polisi menyita 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 3 paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.
Selain sabu, kita amankan juga uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan barang haram, 1 buah sekrop, 1 buah HP dan 1 bendel plastik klips,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (09/01/2022).
Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 13.20 wib, saat berada di rumah Kost – nya jalan Prabowo Semampir Surabaya.
Terhadap tersangka SL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.
“Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Daniel.
Barang yang dikirim oleh HLM itu, belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.
Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Daniel. (rus)