Suksesi Nasional, SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang membagikan brosur dan penyampaian himbauan tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan, Kamis (13/02/2025) pagi.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 bertujuan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Pembagian brosur dan himbauan yang dilaksanakan di Simpang 4 Barisan dipimpin Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap dengan adanya pembagian brosur ini dan penyampaian himbauan Kamseltibcar Lantas, para pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dengan minimnya pelanggaran, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Polres Sampang pasti berkurang,” kata AKP Sigit kepada awak media Kamis (13/02/2025).
AKP Sigit menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas guna terwujudnya Asta Cita” akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10 Februari hingga 23 Februari – 2025.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru – 2025 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif guna meminimalisir angka pelanggaran dan laka lantas serta meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.
“Brosur-brosur yang kami bagikan kepada masyarakat pengguna jalan terdapat 10 target atau pelanggaran prioritas dalam operasi Kepolisian kewilayahan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 2025 (1446 H) ,” jelas AKP Sigit.
Eks Kanit Lantas Polsek Bubutan Surabaya inibmembeberkan 10 pelanggaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang akan ditindak petugas untuk meminimalisir kejadian kecelakaan, diantaranya :
1. Berboncengan lebih dari satu.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI).
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi berkendara menggunakan handphone.
7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).
10. Menerobos lampu merah.
“Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2025, saya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan di wilayah hukum Polres Sampang,” pungkasnya. (K- cong)