Suksesi Nasional, Jakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab keluar dari gedung pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari WIB. Rizieq Shihab keluar sekitar pukul 00.24 WIB.
Rizieq Shihab keluar menggunakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol langsung digiring ke sebuah kendaraan yang telah disiapkan petugas kepolisian.
Rizieq ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Jalan Petamburan pada tanggal 14 November 2020 lalu.
Tersangka Rizieq Shihab kita tahan mulai tanggal 12 Desemaber 2020 selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan diruang gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11:30 Wib hingga pukul 22:00 Wib. Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Argo menjelaskan, bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq Shihab.
Alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun, alasan subyektif agar tersangka HRS tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah penyidikan,” tutur Argo.
Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mangkir dalam panggilan polisi sebagai saksi pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan pada acara pernikahan putrinya Shafira Najwa Shihab yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan polisi, Rizieq dan lima orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijadikan tersangka olah penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis (10/12/2020).
Dalam kasus ini Rizieq Shihab dijerat dengan pasal160 KUHP dan pasal 126 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (rus)