Suksesi Nasional, TRENGGALEK –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) 2024-2045 Trenggalek untuk pembangunan 20 tahun kedepan, dengan judul Trenggalek Net zero Carbon masih menuai perdebatan.
Ketua DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan saat ini Pansus II masih menggali informasi terkait kepastian dan implementasi terkait RPJPD Trenggalek untuk tahun 2024- 2045 yang mengusung visi dengan judul Trenggalek Net Zero Carbon dengan daya tinggi yang bersaing kolektif.
“Kita banyak melakukan klarifikasi tentang rencana tema RPJPD kita yang mana disitu membuat judul net zero karbon kabupaten Trenggalek.kita ingin tahu secara detail poin poin utama yang harus dilakukan, apakah program ini fokus pada peningkatan PDRB, pengentasan kemiskinan, atau pembangunan infrastruktur,” ungkapnya usai rapat di aula gedung dprd Trenggalek.
Dengan mengusung visi dengan judul Trenggalek Net Zero Carbon dengan daya tinggi yang bersaing kolektif. pansus masih meminta keterangan lebih lanjut dari Tim Asistensi Pemerintah Daerah terhadap raperda ini.
Walaupun judul RPJPD Trenggalek dibuat tidak harus sepenuhnya linier dengan RPJP Nasional, akan tetapi ia mengingatkan tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan visi yang ada.
“Tadi kita klarifikasi kepada eksekutif apakah judul itu sudah sesuai dengan RPJP Provinsi maupun RPJP Nasional. Kami mendapat jawaban bahwasanya judulnya tidak harus linier akan tetapi masuk di beberapa visi dengan judul Trenggalek Net Zero Carbon,” terangnya.
Sementara itu Kabupaten Trenggalek merujuk pada visi kelima RPJP Nasional yang menitik beratkan kepada pengurangan gas rumah kaca.
“Trenggalek ngambil visi yang ke lima tentang gas rumah kaca,” jelasnya.
Lebih lanjut Mugianto menerangkan diskusi panjang juga terjadi antara Pansus dengan Sekda, Bappeda, dan tim asistensi mengenai mekanisme penjualan karbon.
Ia menyebut bahwa banyak pertanyaan yang masih belum terjawab, jika terjadi pembiayaan seperti pembuatan sertifikasi per hektar, kompensasi dari penjualan karbon, dan mekanisme kerjasama dengan Perhutani.
“Tatkala kita membuat regulasi ini dan diimplementasikan seperti apa, ketika dengan biaya yang dikeluarkan antara biaya dan pendapatan setulus anggaran nanti seimbang atau tidak itu kan belum ada kepastian,”terang dia.(tj).