Suksesi Nasional Tulungagung, -Pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial AK (23) dirumahnya Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Senin (19/12/2022) malam lalu dan sempat menjadi perhatian publik selama ini akhirnya terungkap. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) siang.
Kapolres menjelaskan dari pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelakunya yakni berinisial MT (26) pemuda beralamat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. “MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam kemarin dan karena melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku,” ucap Kapolres. Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati, karena pelaku sering diejek korban.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, katena sering diejek korban yang menurutnya selalu membawa – bawa nama orang tua pelaku,” jelasnya. Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban. “Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya. Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban. “Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka MT yang diduga melanggar pasal 340 KUHP barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (ags)