Beranda Headline

Pemkab Tanbu Gelar Rapat Pengawasan Bersama Wajib Pajak Pengguna Alat Perekam Pembayaran

 

Suksesi Nasional, Tanah Bumbu – Dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan kegiatan tindak lanjut pengawasan bersama sekaligus bimbingan kepatuhan wajib pajak pengguna alat perekam pembayaran, di Ruang Rapat Bersujud I Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (30/11/2023).

Acara diawali sambutan Kepala Bapenda H Deny Haryanto melalui Sekretaris Badan Bryan Ajisoko, terkait penerapan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Harapannya ini bisa di maksimalkan,” ujarnya.

Ekonomi Tanah Bumbu saat ini mengalami lonjakan, yaitu peringkat pertama penanaman modal di Kalimantan Selatan, yang investasinya melebihi angka Rp 5 Triliun.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Tangkap Pejudi Online di Giras Wonokusumo

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan, pajak sangat berkontribusi bagi pembangunan Tanah Bumbu.

“Semoga dengan adanya partisifasi dari pelaku usaha yang taat pajak ini efeknya bisa menjalar kemana-mana, yang bukan hanya sebagai bentuk kewajiban tapi juga keikhlasan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama,” harapnya.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 wita ini menghadirkan para pemateri yang kompeten di bidangnya, yakni Ade Pebriady, Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda serta Kabid Pengendalian dan Penagihan Pendapatan Daerah, Irwan.

Alat perekam yang sering disebut dengan Pedati (perekam data transaksi) ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai media dalam memudahkan wajib pajak untuk mencatat transaksi usahanya beserta pajak usaha yang melekat di dalam transaksi tersebut.

Baca Juga :  Tahun Baru, Alun-Alun Diseluruh Jawa Timur Bakal Ditutup

Sementara itu, para pelaku usaha yang menjadi prioritas tindak lanjut pengawasan bersama sekaligus bimbingan kepatuhan wajb pajak pengguna alat perekam pembayaran tersebut adalah sektor perhotelan, tempat hiburan, rumah makan/restoran, dan kafe.

Dengan harapan sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). (Ril/Rid).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini