Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana judi online.
Penangkapan dilakukan disebuah giras Pelangi Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya pada Minggu 07Januari 2024 sekitar pukul 20:30 Wib.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240109-WA0103-300x179.jpg)
Adapun identitas pelaku berinisial
MAA bin SS (24) warga Jalan Bulak Sari Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim IPTU Agung Suciono menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang kerap bermain judi slot online di giras Pelangi Jalan Wonokusumo Surabaya.
Selanjutnya kita menerjunkan tim ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap tersangka MAA.
Dia (MAA) ditangkap sedang duduk memegang ponsel sambil bermain judi online jenis Star Like Princes dengan uang sebagai taruhan,” kata IPTU Agung kepada awak media Rabu (10/01/2024).
Agung menyebut, pada saat dilakukan pemeriksan , MAA tak bisa berkelit karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana judi online.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) 1 buah hanphone merk I Phone 11 warna hitam dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(rus)