Suksesi Nasional – Tulungagung – Bersama ini Tanggal 30 Oktober 2020 disampaikan pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 810/15/PANSELDA/2020 Tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pengumuman Hasil Integrasi SKD – SKB CPNS 2019 Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 28 Oktober 2020 Nomor K26-30/B6518/X/20.01.
Peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait pelaksanaan pemberkasan usul NIP penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui website BKD Tulungagung http://bkd.tulungagung.go.id/.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Tulungagung Drs. Arief Boediono, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Profesi ASN Pongky Kurniawan, bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi wajib untuk mengunggah berkas secara digital melalui akun masing-masing pendaftar di portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).
Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Th. 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencakup data-data sebagai berikut:
Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, Transkrip asli, Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (opsional bisa diusulkan setelah diangkat PNS), dan DRH yang sudah ditandatangani diatas meterai.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201030-WA0051-803x1024.jpg)
Masih kata Pongky peserta yang tidak lulus bisa mengajukan masa saggah, berbeda dari rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS formasi 2019, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
Sanggahan dapat dilakukan, Misalnya tidak tepat dalam penetapan nilai CPNS dilakukan melalui gabungan nilai SKD dan SKB. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen. Jika menurut perhitungan tersebut, nilai peserta bersangkutan seharusnya masuk dalam rangking, namun ternyata tidak, maka peserta dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan itu hanya dapat dilakukan satu kali, sampai dengan tanggal 3 Nopember 2020.
Secara rinci, pengumuman hasil akhir CPNS diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober pada laman https://bkd.tulungagung.go.id
Usai masa sanggah, pemberkasan dapat segera dilakukan dan usul penetapan NIP akan berlangsung hingga 30 November 2020.
Untuk informasi tambahan, seluruh proses penetapan NIP CPNS 2019 akan diadakan secara elektronik atau paperless melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Namun Instansi diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi baik aktual maupun digital. Selanjutnya, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP informasinya oleh BKN pun akan dilakukan secara digital (digital signature),” ujar Pongky. ( Al/ har)