Suksesi Nasional Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan Melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menutup tempat penampungan sampah sementara(TPS) di empat belas titik, TPS yang menampung sampah dari berbagai wilayah itu rencananya akan beralih fungsi menjadi proses pengomposan dan penyimpanan peralatan kerja petugas kebersihan.
Eny Purwanti, SP, MSi selaku PLT Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3 (PSLB3)mengatakan bahwa pengalihan fungsi TPS di 14 titik ini sudah di mulai 3 bulan yang lalu
” berdasarkan hasil musyawarah dan rapat pimpinan perubahan fungsi TPS ini sudah kami koordinasikan pada pengelolaan aset Kabupaten Magetan, artikel perubahan ahli fungsi TPS untuk proses pengomposan dan penyimpanan peralatan kerja petugas kebersihan tersebut sudah tersusun 2 atau 3 bulan yang lalu”paparnya (24/05)
Kabid pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan juga menegaskan Dialihkan fungsi TPS tersebut karena masyarakat sekitar sudah dilayani,
Rencananya nanti akan diperbaiki dulu sesuai fungsi baru juga akan di kondisinya tidakk layak
Pihaknya juga menyampaikan bahwa peruntukkan tidak berubah , tetap mendukung penanganan sampah, dan saat ini kami berkoordinasikan dengan pihak aset terlebih dahulu untuk perubahan pencatatan penggunaan asetn untuk teknisnya nantinya, terangnya (mar)