Suksesi Nasional Tanah Bumbu – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan predikat nilai memuaskan untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terkait hasil pengawasan kearsipan tahun 2020.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Tanbu, Ambo Sakka, melalui Kabid Kearsipan, Ade Pebriady mengatakan pada tahun 2020, ANRI menyelenggarakan pengawasan kearsipan terhadap instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh Pusat Akreditasi Kearsipan.
Hasilnya, pengawasan kearsipan Pemkab Tanbu meraih nilai memuaskan atau berada di posisi 50 dari peringkat nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota tahun 2020.
“Tanah Bumbu meraih nilai kategori memuaskan dan berada diperingkat 50 dari 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” ucap Ade Pebriady, Kamis (22/04/2021) di Batulicin.
Dikatakan Ade, hasil penilaian tersebut diumumkan pada saat Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 20 April 2021 yang lalu.
Setidaknya ada sebanyak 642 Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinilai pengawasan kearsipanya oleh ANRI dengan rincian 92 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota.
Terkait capaian hasil yang diraih oleh Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, Kabid Kearsipan Ade Pebriady bersyukur karena telah mendapatkan nilai memuaskan dari ANRI terhadap pengawasan kearsipan pada tahun 2020.
Sebelumnya, ujar Ade, untuk tingkat Kabupaten/Kota, pada tahun 2018 Kabupaten Tanah Bumbu berada pada peringkat 74 dengan kategori Cukup, dan pada tahun 2019 Kabupaten Tanah Bumbu berada pada kategori Sangat Baik tanpa ada penyebutan peringkatnya.
Adapun yang menjadi aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal yakni, Pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.
Kemudian, Sumber Daya Kearsipan yaitu arsiparis dan pengelola arsip, serta prasarana dan sarana seperti Record Center dan peralatan kearsipan.
Terkait target yang ingin dicapai kedepannya, Ade mengatakan akan melaksanakan koordinasi dengan SKPD/Unit Kerja se-Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan fungsi Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP) sesuai peraturan perundangan kearsipan, antara lain: Fungsi pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Pengelolaan arsip terjaga, Pengelolaan arsip vital, Penyusutan arsip, Implementasi Aplikasi Srikandi, serta Pendidikan dan Pelatihan SDM Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Kemudian aspek penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yaitu: Menyediakan Gedung Record Center secara khusus yang dilengkap alat pelindung bahaya kebakaran, nenyediakan ruang pengolahan, ruang layanan, ruang transit dan ruang khusus penyimpanan arsip audiovisual yang dilengkapi dengan rak penyimpanan arsip inaktif, boks arsip, alat pendukung alih media dan lain-lain. (Rel/Rid)