Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang terduga pengedar narkoba disebuah rumah kontrakan jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya.
Penangkapan A bin N (39) dilakukan polisi saat menggelar operasi senyap pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 09:30 Wib.
Pria yang bekerja disebuah bengkel las Surabaya tak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 4 poket sabu dengan berat 3,48 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 bandel klip plastik kecil kosong, 1 buah HP merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp.195.000.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan, sebelumnya kita mendapat informasi bahwa dirumah kontrakan yang beralamat di Jl. Bulak Cumpat Utara Surabaya kerap terjadi jual beli narkoba.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan keberadaan pelaku.
Tak lama kemudian, anggota kami melihat orang yang dicurigai masuk kedalam rumah kontrakan.
Dengan sigap, petugas langsung masuk dan melakukan penangkapan. Saat digeladah ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika,” jelas AKP Hendro Minggu (22/01/2023).
Saat diinterogasi, lanjut Hendro, tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seorang biasa dipanggil I (DPO).
Keduanya janjian bertemu di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek Surabaya secara ranjau (ditaruh di rumput – rumput).
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Hendro.
Kasus ini akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, salah satunya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), ini yang terus kita buru,” tegas AKP Hendro. (rus)