Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah berinisial AW (41) warga Jalan Siwalan Kerto Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, kasus penipuan jual beli tanah itu berlangsung sejak tahun 2017 lalu sampai tahun 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Modus yang dilakukan tersangka AW dengan cara memberikan akta palsu atau Surat Hak Milik (SHM) kepada ER dan MR pada tahun 2017 sampai tahun 2019 silam.
“Kasus penipuan jual beli tanah palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Desa Tambaoso Oso Kabupaten Sidoarjo,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 5 lembar cek Bank sinilai Rp 225 milyard, uang tunai sebesar Rp 1,5 milyar, serta 3 kendaraan roda 4 dan beberapa roda kendaraan roda 2.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan cek dengan senilai 225 M.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka sebesar Rp 6 milyar. Sehingga korban percaya dan menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/ tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 milyar kepada korban,” ucapnya.
Dia menambahkan, setelah memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 43,7 milyar.
Inilah yang di gelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai membawa 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain dengan nilai Rp 43,7 milyar” tambahnya.
Kasus ini akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan. Dia berhasil ditangkap polisi di daerah Solo Jawa Tengah.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pungkasnya. (**)