Suksesi Nasional, Surabaya — Unit IV Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan 34.913 regulator elpiji merk Starcam. Selain karena mempunyai tekanan rendah, regulator tersebut juga tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan PT. Cipta Orion Metal, sekaligus produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam tidak sesuai SNI.
Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara Blok B – 30 Surabaya.
“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada diwilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (05/04/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4 T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) . Bahwa regulator yang di perdagangkan kepada masyarakat tidak terpenuhi unsur karena mempunyai tekanan rendah.
“Peralatan regulator elpiji ini sangat berbahaya jika di pergunakan oleh konsumen atau masyarakat,” tambahnya.
Regulator elpiji ini disita dari 5 distributor dan satu produsen, dari lima distributor yakni PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim berhasil mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya.
Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka dapat membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi saat Konferensi Pers.
Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)