Jaringan Internasional
Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim menangkap kurir narkoba jaringan Internasional di daerah Jalan Kupang Gunung Timur tepatnya di depan kantor Balai RW 04 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 16:10 Wib.
Tersangka diketahui berinisial IS alias J (35) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwasannya pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu – sabu.
Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan menangkap tersangka IS saat mengendarai sepeda motor di jalan Kupang Gunung Timur di depan Balai RW 04 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 22 gram.
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan terhadap IS. Dari berhasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku membeli sabu – sabu dari seseorang berinisial HRS (DPO) di daearah Porong Sidoarjo Jawa Timur .
Petugas terus melakukan penyelidikan dan kembali menangkap tersangka ES (27) warga Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Tersangka ES merupakan anak buah dari tersangka HRS berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan Jalan Suko Legok Ds Legok Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba seberat 5.521 kilo gram dibungkus menggunakan kemasan teh china,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di ruang Gedung Press Konference Mapolda Jatim Kamis (19/02/2021).
Lebih lanjut Gatot menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan lagi terkait adanya kelompok – kelompok yang merupakan jaringan peredaran narkoba yang ada diwilayah Jawa Timur khususnya di daerah Surabaya dan Sidoarjo.
Adapun dari pengakuan para pelaku, barang bukti narkoba ini akan dijual kembali seharga Rp 900.000 per gram. Sementara motifnya mereka memang hanya untuk mengedarkan dengan alasan kebutuhan ekonomi,” terang Gatot.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup .(**)