Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sampang Madura.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa pengadaan 12 paket pekerjaan Pemeliharaan jalan Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, hingga saat ini penyidik Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Masih proses penyidikan tahap periksa saksi – saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang sudah diperiksa,” kata Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com melalui sambungan telephone selulernya Selasa (07/05/2024).
Kombes Dirmanto menambahkan, saat ini penyidik masih terus berupaya melakukan pengumpulan bukti – bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi ahli dari badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” terang Dirmanto.
Dari 10 saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, kata Dirmanto, ada 7 orang saksi Pelaksana dan Direktur CV.
Selain itu, pihak penyidik Polda Jatim juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Saat ditanya terkait beredarnya kabar perihal Polda Jatim telah menetapkan seorang oknum PNS Dinas PUPR Kabupaten Sampang, perwira tiga melati dipundak itu masih enggan memberikan keterangan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,” pungkas Dirmanto. (rus)