Beraksi di Lima Belas TKP
Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Para pelaku kerap beraksi di beberapa wilayah Jawa Timur, diantaranya, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Kabupaten Sampang Madura.
Mereka masing masing berinisial ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) keduanya adalah warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka sebelumnya telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk alat memecah kaca. Sedangkan para tersangka lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar lokasi.
Kronologisnya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira pukul 15.30 WIB, ada salah satu warga melaporkan telah menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kantor Mapolres Probolinggo.
Ia menyebutkan, dirinya jadi korban pencurian saat baru keluar dari Bank, dan hendak pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke Supermarket terlebih dahulu.
Setelah itu, korban masuk ke dalam Minimarket, tak berselang lama alarm mobil korban berbunyi, namun tak dihiraukan. Pada saat keluar dari belanja, korban mendapati tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tiga dari sembilan pelaku yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.
“Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini semuanya adalah warga asal Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) STNK motor serta 7 unit sepeda motor serta Hanphone,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Selasa (27/4/2021) sore.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyampaikan, dari total 15 tempat kejadian perkara (TKP) kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1 milyar.
“Kejadian aksi kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran Idul Fitri. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik Mall maupun parkiran Minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobilnya.
“Sementara tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Kabupaten Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)