Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus komplotan calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).
“Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, petugas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan korban atas nama Ridwan.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat orang tersangka yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61). Keduanya adalah warga Jakarta Pusat.
“Sementara dua orang lainnya yakni M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur,” kata Kombes Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jum’ at (19/01/2024).
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.
“Gelombang pertama sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal.
Lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelas AKBP Piter.
“Atas bujuk rayunya dari tersangka YH, korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.
“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” tambah AKBP Piter.
Namun faktanya kata Piter, setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar untuk menjadi ASN.
“Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.
Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,”jelas AKBP Piter.
“Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur dan setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN.
Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini,korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota.
“Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.
Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.
“Tersangka menbuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,” sebut AKBP Piter.
Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.
“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.
Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN.
“Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.
Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.
“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya. (rus)