Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya menangkap pelaku pengebom dirumah Ketua Ketua Kelompok Penyelengara Pemilu (KPPS) 06, Kusyairi (53) di Desa Nyalabu Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan Madura.
Pasca tragedi teror bom bondet yang terjadi pada hari Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 Wib, Polda Jatim bersama Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang berada di sekitar tempat kejadian termasuk Kusyairi sang pemilik rumah.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni ; MS (38) Warga Dusun Timur Desa Nyalabu Daya Pemekassn.
MA (30) Warga Dusun Gubuk Desa Teja Barat Pemekasan dan AR (30) Warga Dusun Kereng Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Pamekasan Madura.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, awalnya petugas menangkap MA pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 17:00 Wib.
Saat diinterogasi MA mengaku menyuruh MS meledakan rumah Khusyairi menggunakan bom bondet atau bom ikan.
Atas perintah MA, tersangka MS meletakan bom tersebut di rumah korban (Kusyairi).
Setelah selesai menjalankan tugasnya, MS mendapatkan imbalan uang sebesar 500.000 rupiah,” ujar Kombes Totok saat Konferensi pers di Mapolda Jatim Jum’at (23/02/2024).
Totok menyebut tersangka MA yang merupakan otak dari pelaku teror bom tersebut kemudian menyuruh MS membeli bom bondet kepada AR seharga Rp 150.000.
AR sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pembuat atau perakit bom bondet.
Hal tersebut dibuktikan saat polisi menemukan sisa bubuk misiu yang diduga telah dipakai sebagai bahan peledak untuk mengebom rumah Kusyairi.
Bom bondet atau bom ikan jenis mercon itu dibeli dari MA sebelum hari raya Idul Fitri – 2023 lalu,” jelas Kombes Totok.
Kombes Totok menambahkan, tersangka MA sekitar tiga bulan yang lalu pernah menyuruh MS untuk meledakan bom di rumah Kusyairi, namun hal itu tidak terlaksana.
Sementara motif dari pada tersangka MA menyuruh MS meledakan bom dirumah Kusyairi karena dipicu rasa dendam.
Dia (MA) sakit hati terhadap Kusyairi lantaran anaknya bernama Feri diduga sebagai cepu atau informen narkoba.
Jadi, kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik, mereka dendam terhadap korban karena anaknya (Feri) diduga jadi informen narkoba.
Sedangkan tersangka MA pernah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Totok.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 buah tepung tapioka, 1 buah bubuk misiu, 2 buah kantong plastik potasium, 1buah palstik sendawa dan 1 buah alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Adapun pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungaksnya.(rus)