Suksesi Nasional, Bogor – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan. Dia ditangkap terkait kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 73.200 ekor.
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan, Lim Swie King ditangkap awal Juni 2020 di gudang kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster,” ujar Syahar di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia menuturkan, pelaku memiliki izin untuk penangkapan terhadap benih lobster, namun melebihi ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.
“Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” ucapnya.
Menurutnya, proses kasus tersebut sudah rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” katanya. (*)