Suksesi Nasional, Blitar – Polres Blitar Kota kembali ungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Senin, 3 Agustus 2020.
Terungkapnya kasus peredaran barang haram ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sering terjadi bisnis gelap narkotika.
Atas informasi ini, Tim Opsnal Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian dilakukan Undercover buy / petugas menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Blitar Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Rochan mengatakan, Basuki Rahmat alias Abas ditangkap di pinggir jalan desa Langin Kecamatan Ponggok. Dari tangan pelaku, petugas mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket seberat kurang lebih 1,6 gram dan sebuah handphone merk Acer warna hitam.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka ditangkap setelah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari Wakid alamat Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu yang masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Opsnal melalui nomor Handphone, diketahui Wakid saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pati Jawa Tengah.
“Pelaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan Kecamatan Udanawu melalui kontak telepon dan WhatsApp. Sistem ranjau ini memang sering digunakan oleh para pelaku narkoba karena menurut mereka paling aman dari incaran petugas,” terang Iptu Ahmad Rochan.
“Saat ini tersangka beserta Barang Bukti sudah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, tersangka Basuki Rahmat alias Abas 48 tahun adalah warga jalan Kawi Kelurahan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ek)