Suksesi Nasional, Lamongan-
Pemerintah kini telah meluncurkan program bantuan baru bagi para pedagang terdampak pandemic, yaitu Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima atau Warung yang disingkat BTPKLW.
Bantuan modal usaha tunai diberikan pemerintah kepada pedagang kaki lima atau warung yang terdampak saat pandemic, adapun skema penyalurannya adalah melibatkan TNI-Polri yang akan mendata penerima dengan lampiran NIK dan dilakukan via aplikasi sedangkan untuk Operasi dilapangan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Bertempat di Ruang Siehumas Polres Lamongan telah dilaksanakan penyerahan bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung (BTPKLW) Tahun anggaran 2021 Polres Lamongan dengan sasaran penerima bantuan sejumlah 50 orang serta gerai vaksinasi sinovac tahap pertama bagi calon penerima bantuan yang belum tervaksin, Selasa (21/09/21).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., yang didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Argya Satrya Bhawana, S.I.K, S.H., dan PJU Polres Lamongan.
Dalam sambutannya Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Pemerintah sebagai wujud perhatian terhadap warga masyarakatnya.
“Amanah yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI agar bantuan ini harus tepat sasaran dan bisa berguna, mari manfaatkan bantuan tersebut dengan baik dan seefisien mungkin. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat, kami mengharapkan supaya selama pelaksanaan kegiatan ini para warga tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, ” kata AKBP Miko Indrayana.
Penyaluran bantuan BTPKLW sambung Miko, ” Akan dilakukan secara bertahap di daerah atau lokasi yang berada di wilayah PPKM level 4. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi pendorong untuk menggerakan kembali ekonomi masyarakat ditingkat menengah kebawah.” pungkas Kapolres Lamongan..
Setelah serangkaian sambutan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis BTPKLW yang diberikan oleh Kapolres dan PJU Polres Lamongan kepada warga penerima bantuan. Bantuan tersebut merupakan program dari Kementrian perekonomian RI sebesar Rp. 1,2 T melalui TNI dan Polri masing masing 600 M yang disalurkan kepada PKL, warung, dan warteg yang lokasi usahanya berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Setiap warga penerima manfaat memperoleh Rp.1.200.000,- secara tunai tanpa ada potongan apapun, syarat penerima bantuan adalah yang bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).(rul)