Polres Nganjuk Akan Terus Bikin Pelanggar Aturan Lalu Lintas Tidak Nyaman
Suksesi Nasional.com,Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S
H., S.I.K., M.H. memastikan jajarannya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara. Hal itu disampaikan AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers hasil Operasi Jayastamba 2022 Polres Nganjuk, Selasa (16/8/2022).
“Operasi Jayastamba 2022 ini merupakan satu dari serangkaian program dan upaya jajaran Polres Nganjuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Tujuannya tak lain demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” kata AKBP Boy Jeckson.
“Operasi-operasi seperti ini akan rutin kita gelar untuk membuat pelanggar lalu lintas tidak nyaman. Tidak itu saja, kegiatan-kegiatan sosialisasi aturan lalu lintas juga tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun Operasi Jaya Stamba 2022 digelar pada 5-13 Agustus 2022. Selama periode tersebut, Polres Nganjuk beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan penindakan terhadap 1.452 pelanggar, dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 695 unit, STNK sebanyak 684 lembar, dan SIM 73 lembar.
Kriteria prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 ialah pengendara yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti knalpot brong, pelaku balap liar, serta pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
AKBP Boy Jeckson mengatakan operasi Jayastamba 2022 terbukti tak cuma berdampak pada kepatuhan lalu lintas, melainkan juga antisipasi gangguan keamanan berupa konflik antar-kelompok.
“Penegakan hukum atau penindakan pelanggaran lalu lintas sebenarnya rutin dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas. Operasi Jaya Stamba 2022 ini merupakan langkah strategis Polres Nganjuk untuk lebih memantapkan kegiatan rutin tersebut,” ucap AKBP Boy Jeckson.
“Langkah ini juga diambil sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk. Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang diantisipasi Polres Nganjuk,” tuturnya. (fth/rmb)