Suksesi Nasional, Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satersnarkoba) Polres Nganjuk Jawa Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri) Minggu (06/08/2023).
“Pasutri tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotika sebanyak 15,88 gram sabu dan 56,2 gram daun ganja.
Hal itu dibenarkan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho saat dikonfirmasi awak media Senin (07/08/2023).
“Tersangka adalah AS (50) warga Kertosono dan RH (48) warga Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Kami temukan di rumah kos mereka di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” ujar IPTU Heru.
“Heru mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku.
Namun, Heru belum menjelaskan secara gamblang dari mana kedu pasutri mendapatkan barang haram tersebut.
“Masih kita gali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” jelas Heru.
Kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” sambungnya.
“Saat ini para terangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada para tersangka akan kami jerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Heru. (rmb)