Suksesi Nasional, Nganjuk – Seorang pria berinisial ES (23), warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk tangkap Polisi Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, AKBP Muhammad, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang pria sang pemilik 580 butir pil koplo siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut,” kata AKBP Muhammad Kamis (05/10/2023).
AKBP Muhammad menjelaskan bahwa Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya
Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.
Atas perbuatannya, ES akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. (rmb)