Suksesi Nasional Sumenep.- Maraknya peredaran minuman keras (miras) jenis arak Tuban dan arak Karangasem Bali diwilayah Kabupaten Sumenep mendapat perhatian khusus dari pihak aparat Kepolisian setempat jum’at (02/06/2022) malam.
Berkat kesigapan aparat kepolisian serta kerjasama masyarakat setempat telah berhasil mengamankan dan menyitah ratusan botol minuman keras beralkohol jenis arak tuban dan arak bali milik Saudi (23) warga Desa Gunggung, jalan Bambu Duri Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Minuman keras tersebut diamankan dari dua tempat berbeda yakni warung sembako yang tidak jauh dari rumahnya dan dirumah milik tersangkah Suaidi.
Ratusan barang haram (miras) didapat dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 228 botol plastik ukuran 1.500 ml total berat 342 liter jenis minuman keras arak tuban dan 224 botol plastik ukuran 600 ml total 134.4 liter jenis arak bali, “ungkap AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep.
Sebagai pertanggung jawaban atas perbuatanya tersangkah akan dijerat dengan pasal 21 jo pasal 25, Perda Kabupaten Sumenep nomer. 3 tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu ” setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tampa ijin pejabat berwenang,”tegas AKP Widiarti.
(Duk/Ang)