Suksesi Nasional, SUMENEP – Polisi meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Tersangka berinisial HP (37) warga Dsn Simpangan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura.
Peristiwa dudapaksa terhadap korban SA (17) terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Awalnya tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, disebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.
Lalu menerima pesan dari korban (SA) terkait pembuatan konten untuk menu baru di warung makan miliknya.
Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.
“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos ”kata Wakpolres Semenep Kompol Trie Sis Biantoro Senin (12/08/2024).
Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.
Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, 1 buah celana panjang bahan jeans warna biru, 1 buah kerudung polos warna abu-abu serta beberapa barang bukti lainya.
Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (K- cong)