Suksesi Nasional, Surabaya – Dua bandit jalanan ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Penangkapan kedua pelaku curanmor itu setelah aksinya terekam Closed Cirkuit Television (CCTV) dilokasi kejadian di Jalan Asem 4/16 C Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Para pelaku berinisial S (31) warga asal Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20) penjual sayur asal Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menyebutkan, para tersangka berhasil kita amankan setelah petugas mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Asem 4/16 C Surabaya pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 05:00 WIB.
Anggota Reskrim kemudian menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta petunjuk dan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV.
Pada hari Jum’at 25 Maret 2022 petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Galis Bangkalan Madura.
Sekitar pukul 18:30 Wib kedua maling itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat duduk santai didepan teras rumahnya,” ujar Arief Rizky saat konferensi pers Senin (4/04/2022).
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Asemrowo berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-6447-FW, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol L-4385-W, 2 buah plat nomor Nopol, L-4385-WI, 2 buah ujung obeng plus minus (kunci T) serta 1 unit HP merk Vivo
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan usai mengikuti pemeriksaan intensif diruang penyidik Polsek Asemrowo Surabaya.
Para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),’ pungkasnya.(rus)