Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi masih terus bekerja keras melakukan pengembangan terhadap kasus eksportir minyak goreng (migor) ilegal dari berbagai merk.
Beberapa waktu lalu, polisi berhasil menggagalkan sebanyak 8 kontainer minyak goreng senilai Rp 3,7 milyar dan menangkap dua orang pelaku yakni, inisial R (60) dan E (44).
Modusnya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang akan diekspor ke Dilli Timor Leste.
Sedangkan E berperan untuk mengurus dokumen ekspor dan juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers Rabu (18/05/2022) menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus migor ekspor ilegal sudah meriksa sebanyak 7 orang saksi.
“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Sedangkan untuk berikutnya akan memanggil satu orang saksi berinisial L yang berperan sebagai eksportir migor.
“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang lagi,” tutup dia.
Perlu diketahui, polisi berhasil mengamankan 121,985 ton migor berbagai merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (rus)