Suksesi Nasional, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Operasi Keselamatan Semeru selama dua pekan mulai 04 – 17 Maret 2024 mendatang.
Pada gelaran operasi Semeru kali ini, ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran yakni,
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI),
3. Pengemudi kendaraan empat tidak menggunakan safety belt.
4. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan.
5. Melawan arus.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Pengemudi menggunakan handphone ( HP) saat berkendara.
8. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Lantas AKP Moch Suud menjelaskan, selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi pembagian brosur.
Tujuannya demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).
“Khususnya para pengendara agar lebih memperhatikan dalam berlalu lintas, serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan raya ,”ujar AKP Suud kepada awak media Selasa (05/03/2024).
Kegiatan tersebut untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, selama dan sebelum perayaan bulan suci Ramadhan.
Kami mengimbau kepada pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
“Bagi pemotor agar menggunakan helm SNI, gunakan sabuk pengaman untuk roda empat dan jangan terima telepon saat berkendara,” terang AKP Suud.
Menurut Suud, dalam konteks ini, Satlantas Polres Tanjung Perak berharap masyarakat pengguna jalan raya, tidak hanya sebatas memahami 8 jenis sasaran Operasi Keselamatan Semeru -2024.
”Lebih dari itu, mereka diharap menyadari untuk rutin mengaplikasikan semua kewajiban dan larangan apa saja yang harus dipatuhi saat mengemudi kendaraan di jalan raya,” pungkasnya. (rus)