Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – MCAP (28) ditangkap aparat Polres Tanjung Perak lantaran berbuat cabul terhadap CM (15) di sebuah Hotel di kawasan Jalan Demak Surabaya pada Rabu (15/11/2023) lalu sekitar Pukul 10:00 Wib.

“Polisi menangkap MCAP sebelum menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak IPTU Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas IPTU Suroto Senin (01/04/2024).

Suroto menyebut, terungkapnya kasus pelecehan seksual tersebut, berawal saat korban (CM) sedang bersama temannya VT. Kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.

Sesampainya di wilayah Sawah Pulo Surabaya tersangka membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi - 2023

“Usai mengonsumsi barang haram, tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dengan alasan kepada korban menunggu temannya,” kata Suroto.

Setelah berada di kamar Hote, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban, namun korban menolaknya.

Setelah mengkonsumsi sabu, pelaku timbul niat jahatnya untuk menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.

“Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak,” terang Suroto.

Suroto menjelaskan, tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban dia lantas menyuruh bocah tersebut pulang dengan memesankan ojek online.

Baca Juga :  Tarif Bus DAMRI Melonjak Naik Di Pelabuhan GSN PT PELINDO 3 Surabaya

Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada Ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan sang buah hati, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban.

Usai memeriksa saksi dan juga korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MCAP dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suroto.

Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 celana pendek warna biru putih, 1 celana dalam warna merah dan 1 buah Bra (BH) warna hitam serta hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Baca Juga :  Gemar Makan Ikan Untuk Generasi Sehat Kuat Cerdas

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini