Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Idik II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di jalan raya Jolotundo Baru Surabaya pada Sabtu 18 Pebruari 2023 pukul 15:00 Wib.
Mereka adalah J (46) warga Jalan Pacarkeling Surabaya (pembuat dan pengedar) dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya (pengedar).
Dari tangan kedua pelaku disita 88 lembar uang pecahan Rp 50.000, sebesar Rp 4.400.000,1 unit Hp merek Samsung warna Gold, 1 unit Hp merek Samsung warna biru dongker,1 set alat cetak, 1 unit Laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu belum dipotong ,1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, 1 set alat sablon.
Selain barang bukti diatas, polisi masih melalukan pencarian
1 buah printer alat pembuat upal milik kedua tersangka.
Dihadapan penyidik, tersangka MJ mengaku mendapatkan pesanan dari tersangka RN untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 .
Uang rupiah asli pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 700.000 kemudian ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 2.200.000.
Setelah itu, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengedarkan uang palsu kepada masyarakat diwilayah Kota Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana kepada awak media Senin (27/02/2023).
Rizky menyebut, kasus peredaran upal tersebut terungkap saat
petugas mendapatkan informasi adanya dua orang hendak bertransaksi uang palsu disekitar jalan raya Jl. Jolotundo Baru Surabaya.
Saat kita lakukan penyelidikan, petugas melihat kedua sindikat pembuat dan pengedar upal yakni J dan RN. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata AKP Arief.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) dibawa oleh petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Karena melanggar pasal 36 dan atau pasal 37 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang para tersangka terancam pidana 15 tahun panjara,” pungkas Arief.(rus)