Suksesi Nasional Banyuwangi – Jaringan peredaran senjata api (Senpi) ilegal berhasil di bongkar Polresta Bayuwangi di sebuah rumah Jalan Nusa Indah nomor 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Jum’at (02/04/2021) sekira pukul 15:00 Wib.
Kasus tersebut terungkap saat anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan sebuah home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi ilegal.
“Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (10/4/2021) siang.
Kasus Senpi ilegal yang saat ini sedang di tangani Polresta Banyuwangi akan di back up petugas Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Nanti di back up penuh oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim,” tambahnya.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi meringkus satu orang pelaku berinisial NM, (51) dan digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan dan petunjuk dari tersangka NM, polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku berinisial IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali dan AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Gatot.
Dari keterangan NM, dia mengaku sebagai pembuat senjata api modifikasi. Ia belajar membuat senpi secara otodidak melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga berperan sebagai perantara jual beli senpi.
Tidak hanya manangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu senpi modif jenis M-16, 1 buah senpi modif jenis lee – enfield, 1 senpi modif M-16 singgle, 2 magazine M-16, 3 magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, 3 buah peredam serta alat pembuat senpi.
“Hasil pengungkapan ini, kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka IPW sebagai pembeli senpi dari NM, polisi mengamankan 1 pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, 1 pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, 1senpi jenis FN-Browning, 1 senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM dan CIS kaliber 22 MM serta 2 magazine M-16 dan magazine FN – Browning.
Sementara dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 butir amunisi kaliber 9 MM, didapat dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual 1 pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang di peroleh dari IPW.
Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, para pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)