Suksesi Nasional, SIDOARJO – Aparat Satres Narkoba Polresta Sidoarjo gulung sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu (SS).
Mereka sebagian residivis dalam kasus yang sama antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes Christian dihadapan para wartawan Rabu (17/07/2024).
Narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.
Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.
“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,”jelas Kombes Pol. Christian.
Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.
Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.
“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.
“Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rus)