Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba berinisial AR (36) warga Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku berhasil ditangkap polisi dirumah kosnya Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya pada hari Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 21:00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti setengah kilo gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 pak plastic klip, 2 skrop dari sedotan, 1 HP merk Oppo warna biru serta 1 plastic kresek hitam
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AR kerap melakukan jual beli narkoba.
Kami bersama sejumlah anggota kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penangkapan di sebuah kamar Kos Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya,
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu sebanyak setengah kg.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial JD (DPO) dengan cara diranjau sekira pertengahan bulan Pebruari 2022 lalu sebanyak 1 kg.
Selanjutnya atas perintah JD narkoba tersebut kemudian dibagi menjadi 6 bungkus seberat 50 gram dan 7 bungkus sebarat 100 gram.
Setelah itu tersangka AR mengirim barang haram tersebut ke SL (DPO) ,” ujar AKBP Daniel Marunduri kepada awak media ini Jum’at (25/03/2022),
Daniel menambahkan, tersangka mengaku jadi perantara jual beli sabu atas perintah JD dan mendapat upah sebesar Rp 10.000.000 setiap 1 kg. Upah tersebut kemudian dibagi dua dengan SL.
Kepada petugas AR mengaku sudah 5 kali menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu itu dan hanya ingin medapatkan keuntungan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya karena melawan hukum, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)