Suksesi Nasional, SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan berjanji akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terbukti, dua dari tiga pelaku pencurian mobil yang dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Surabaya dihadiahi timah panas (Tembak) dibagian kaki.
Dalam penangkapan diketahui mereka juga melengkapi diri dengan membawa senjata berupa celurit dan juga bom bondet. Namun saat ditangkap bom Bondet dibuang ke sungai dan polisi hanya menyita sajam.
Kelompok ini diketahui beraksi di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo dan di daerah Gunung Anyar Sawah Surabaya.
Pelakunya adalah ER alias Irfan (19) asal Dusun Sapulante, Kecamatan. Paserpan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Dalam kasus ini, dia (Irfan) berperan, mengawasi dan sebagai joki dan menjual mobil L300 hasil curian, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp.1,5 juta.
Sementara FR alias Faisal (19) juga berasal dari Dusun Sapulante Kecamatan Paserpan Pasuruan berperan mengawasi sekitar lokasi.
Faisal juga ikut menerima hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp.1,5 juta, serta mencari sasaran lokasi pencurian.
Tersangka MU alias Ulum (19) asal Dusun Sapulante Kecamatan Paserpan Pasuruan. Dia berperan sebagai joki, mengawasi, mencari sasaran lokasi pencurian dan menerima hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp.1,5 juta.
Sedangkan dua pelaku lainnya SBR dan MT masih diburu petugas (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pada tanggal 28 November 2024 lalu tersangka ER,SBR,FR dan Ulum berangkat dari Pasuruan menuju ke
Surabaya dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Setibanya di Surabaya mereka
langsung keliling mencari sasaran mobil L300. Ketika melintas di sekitar Jalan Gunung Anyar Sawah Surabaya, SBR melihat sebuah mobil pick up sedang diparkir didepan rumah dalam kondisi sepi.
“Begitu memastikan kondisi sekitar lokasi aman, SBR turun, berjalan
kaki mendekati lokasi parkir mobil pick up tersebut. Sedangkan ER standby, Ulum dan IR memantau sekitar lokasi dari jarak agak jauh,” kata AKBP Aris , saat konferensi pers Kamis (23/01/2025).
Aris menyebut, dalam waktu satu menit kemudian, FR, SBR mendorong mobil dan tidak lama kemudian SBR langsung menyalakan mobil pick up tersebut lalu membawa kabur melalui jalan raya.
Para pelaku kemudian janjian ketemuan didaerah Purwosari arah Malang. Selanjutnya mereka sama-sama menuju ke rumah MT untuk menjual mobil curian dengan kondisi tanpa dilengkapi dokumen apapun.
“Dirumah MT, mobil hasil pencurian tersebut laku sebesar Rp 8,7.juta. Uang hasil penjualannya dibagi oleh para pelaku,” jelas AKBP Aris.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti (BB) dari korban, 1 buah Flasdisk berisi rekaman CCTV, 2 lembar STNK, Surat Keterangan Jaminan Kredit Bank.
Sedangkan dari tangan para pelaku 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol N -1116 -TM, sebilah sajam jenis celurit dan 1 buah ponsel atau Hp,” pungkas AKBP Aris. (rus)