Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita cantik bernama Dini Sera alias Andien.
Gadis berusia 29 tahun asal Sukabumi Jawa Barat (Jabar) itu tewas di sebuah apartemen PTC di kawasan Surabaya Barat diduga dianiaya oleh kekasihnya usai dugem di Blackhole KTV Surabaya .
Pelakunya diduga melibatkan anak anggota DPR – RI berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ronald Thannor (31) tinggal di kawasan Pakuwon City Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, peristiwa itu berawal pada hari Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 18:30 Wib. Saat itu DS bersama RT sedang makan di GWalk Citraland Surabaya.
Lantas mereka dihubungi oleh salah satu rekannya dan diundang ke sebuah tempat hiburan malam. Mereka berkaraoke sambil pesta minuman keras di Room 7 Blackhole KTV Surabaya.
Kemudian pada Rabu (04/10/2023) sekira pukul 00:10 dini hari Wib, DS dan RT terlibat pertengkaran atau cek – cok. RT lantas menendang kaki kanan DS hingga terjatuh.
Tak berhenti sampai disitu, RT masih melakukan penganiayaan dengan memukul kepala DS sebanyak dua kali menggunakan botol miras.
Sesampainya di area parkiran Basemant kedua pasangan yang baru enam bulan berpacaran tersebut masih terlibat pertengkaran. Korban (DS) kemudian keluar dari lift mendahului TR sambil main handphone (Hp) di depan mobil Innova warna metalik milik RT.
DS lantas bersandar kemudian duduk dipintu sebelah kiri. Sementara RT masuk ke dalam mobil dan duduk dikursi pengemudi.
Selanjutnya mobil tersebut digas oleh RT dari area parkiran kemudian belok ke arah kanan. Sedangkan posisi DS sendiri berada posisi disebelah kiri sehingga DS terlindas sebagian tubuhya dan terseret sejauh 5 meter.
Setelah petugas Security datang, RT menaikan tubuh DS kedalam mobil dan dibawa ke apartemen PTC kawasan Surabaya Barat.
Pada pukul 01:15 Wib, RT sampai di apartemen dan memindahkan ke atas kursi roda, saat itu kondisi DS dalam keadaan lemas dan hilang kesadaran.
Dalam kondisi itu, RT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada DS, namun tak ada respon.
Selanjutnya DS dibawa ke RS National Hospital untuk mendapatkan penanganan medis. Pada pukul 02:30 Wib, DS dinyatakan meninggal dunia sesuai rekaman kamera pengintai (CCTV) dan juga hasil pra rekontruksi,” ujar Kombes Pasma saat konferensi pers Kamis (06/10/2023).
Atas kejadian itu, kata Pasma, penyidik melakukan autopsi janazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr Soetomo Surabaya.
Hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan, kejadiannya di Blackhole KTV Surabaya dan kami menetapkan RT sebagai tersangka,” tegas Pasma.
Atas perbuatannya RT dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara .(rus)